Duta Besar Amerika Serikat (AS), Scot Marciel, merasa senang atas kebebasan internet yang telah berlangsung di Indonesia. Dia menilai pemerintah tidak perlu sampai mengekang kebebasan internet.
"Saya melihat kebebasan internet sudah cukup luas di sini [Indonesia]. Makin banyak masyarakat yang menyadari manfaat internet dalam menyampaikan ekspresi dan kritik," kata Marciel dalam diskusi singkat dengan sejumlah wartawan di kediamannya di Jakarta, Jumat 18 Februari 2011.
Menurut Marciel, kebebasan internet di negeri ini sudah terbukti dengan aktifnya banyak warga Indonesia di laman-laman media sosial. "Indonesia memiliki komunitas facebook terbesar kedua di dunia, dan pengguna ketiga terbesar untuk Twitter," kata Marciel yang baru bertugas selama enam bulan di Jakarta.
Marciel juga mengakui bahwa Indonesia menjadi “rumah” bagi jutaan blog dengan segala macam topik: fotografi, politik, agama, olahraga, dan feysen, yang merupakan topik-topik umum yang dibaca dan ditulis. Kesan Marciel atas kebebasan internet di Indonesia juga tertuang dalam opininya di VIVAnews (artikel bisa dilihat dengan membuka tautan ini).
Menurut Dubes AS itu, pemerintah di negara manapun tidak perlu campur tangan atas kebebasan internet. Bahkan, pemerintah pun sulit untuk mengontrol kebebasan internet di negeri mereka. Ini terlihat dengan pergolakan di Mesir dan Tunisia serta beberapa negara lain. Demonstrasi pro-demokrasi terus berlangsung kendati rezim yang berkuasa saat itu berupaya memblokir akses internet.
"Munculnya berbagai laman media sosial dan blog di internet membuat pengetahuan masyarakat bertambah dan menjadi kritis untuk memperbaiki diri," kata Marciel.
Namun, Marciel menyadari bahwa kebebasan internet menimbulkan efek samping, yaitu disalahgunakan menjadi medium pornografi dan tindak kriminal. Masalah itulah yang menjadi kekhawatiran bagi banyak keluarga di Indonesia.
"Masalah ini juga terus dibicarakan di Amerika. Saya pun khawatir karena juga punya anak yang masih muda. Pornografi dan tindak kriminal seperti pencurian data di internet bisa dikatagorikan kriminalitas," kata Marciel.
Oleh karena itu, masyarakat pun bisa mengajukan gugatan ke polisi bagi pengirim materi pornografi dan pencuri informasi di dunia maya. Namun, tidak perlu ada pengekangan dari pemerintah dalam aturan apapun.
"Kebebasan internet yang saya dukung adalah menjadikan internet sebagai sarana yang ampuh mengkekspresikan diri dan mengutarakan opini tanpa perlu takut," kata Marciel.
0 komentar:
Posting Komentar